Penulis tertarik untuk membahas dan menulis tentang
permasalahan perempuan dalam peranan politik di Indonesia karena pada dasarnya
dalam suara perempuan tertanam potensi politik yang besar. Selain itu, Majelis
Umum PBB mewajibkan pengaturan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi
terhadap perempuan. sekarang bisa dilihat bahwa perempuan lebih maju daripada
laki-laki. secara kuantitas dan kualitas, perempuan lebih mendominasi ketika
menjadi pemimpin nanti. Tetapi, karena keputusan ini maka timbullah
pertentangan. walaupun HAM itu adalah hak -hak yang telah dipunya seseorang
dari dia lahir sampai dianggap sebagai manusia dan HAM diterima secara
universal, disisi lain HAM juga dianggap tidak universal.
Wanita
hanya dianggap sebagai objek hidup karena adanya diskriminasi antara laki-laki
dan perempuan seperti halnya didalam urusan keluarga, sosial, dan lain-lain.
hal ini bertentangan dengan konsep yang diciptakan bahwa kedudukan manusia itu
sama. Laki-laki dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi satu sama lain. Oleh
karena itu perlu ditegaskan dan ditegakkan kebebasan untuk wanita.
Seiring
dengan perkembangan zaman, konsep HAM terus berkembang yaitu mengarah kepada
penciptaan kondisi masyarakat oleh negara sehingga wanita dapat mengembangkan
potensi secara sepenuhnya. hak politik wanita juga tertuang di pasal 1 dan 3
yang mengatakan bahwa wanita hendaknya memiliki hak dengan persyarat yang sama
dengan lelaki tanpa diskriminasi dan didukung dalam pernyataan ICCPR.
Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah
diratifikasi dan disetujui oleh Resolusi Majelis Umum 34/180 pada 18 desember
1979. Indonesia secara otomatis terikat dengan hukum dan nilai internasional
karena telah undang-undang tentang HAM yang nilainya sejalan dengan deklarasi
Universal dan telah meratafikasi CEDAW dengan undang-undang republik indonesia
nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala
bentuk diskrriminasi terhadap wanita.
Mengenai keterlibatan politik di
Indonesia politik perempuan dalam partai politik khususnya dewan legislatif,
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar