Rabu, 10 Mei 2017

POLITIK HUKUM HAM TENTANG HAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DI INDONESIA

Penulis tertarik untuk membahas dan menulis tentang permasalahan perempuan dalam peranan politik di Indonesia karena pada dasarnya dalam suara perempuan tertanam potensi politik yang besar. Selain itu, Majelis Umum PBB mewajibkan pengaturan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap perempuan. sekarang bisa dilihat bahwa perempuan lebih maju daripada laki-laki. secara kuantitas dan kualitas, perempuan lebih mendominasi ketika menjadi pemimpin nanti.  Tetapi, karena keputusan ini maka timbullah pertentangan. walaupun HAM itu adalah hak -hak yang telah dipunya seseorang dari dia lahir sampai dianggap sebagai manusia dan HAM diterima secara universal, disisi lain HAM juga dianggap tidak universal.

Wanita hanya dianggap sebagai objek hidup karena adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan seperti halnya didalam urusan keluarga, sosial, dan lain-lain. hal ini bertentangan dengan konsep yang diciptakan bahwa kedudukan manusia itu sama. Laki-laki dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi satu sama lain. Oleh karena itu perlu ditegaskan dan ditegakkan kebebasan untuk wanita. 

Seiring dengan perkembangan zaman, konsep HAM terus berkembang yaitu mengarah kepada penciptaan kondisi masyarakat oleh negara sehingga wanita dapat mengembangkan potensi secara sepenuhnya. hak politik wanita juga tertuang di pasal 1 dan 3 yang mengatakan bahwa wanita hendaknya memiliki hak dengan persyarat yang sama dengan lelaki tanpa diskriminasi dan didukung dalam pernyataan ICCPR. 

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan disetujui oleh Resolusi Majelis Umum 34/180 pada 18 desember 1979. Indonesia secara otomatis terikat dengan hukum dan nilai internasional karena telah undang-undang tentang HAM yang nilainya sejalan dengan deklarasi Universal dan telah meratafikasi CEDAW dengan undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskrriminasi terhadap wanita. 


Mengenai keterlibatan politik di Indonesia politik perempuan dalam partai politik khususnya dewan legislatif, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar